Cari Blog Ini

Selasa, 22 Februari 2011

Definisi dan Tujuan Hukum Ekonomi

TUJUAN HUKUM

Definisi dan Tujuan Hukum
Menurut para ahli :

Utrecht, Menurut Utrecht hukum ialah himpunan peraturan (baik berupa perintah ataupun larangannya) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan.
Wiryono Kusumo, Menurut wiryono kusumo hukum ialah keseluruhan peraturan baik yang tertulis ataupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib di dalam masyarakat dan terhadap pelanggarnya umumnya dikenakan sangsi.
Van Kan, Menurut Van Kan hukum ialah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat.

Kesimpulannya bahwa hukum meliputi beberapa unsur – unsur, yaitu :
1. Peraturan itu diadakan oleh badan – badan resmi.
2. Pelanggaran terhadap peraturan tersebut dikenakan sangsi tegas.
3. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.

4. Peraturan itu bersifat mengikat dan memaksa.


HUKUM EKONOMI


Hukum berfungsi untuk mengatur dan membatasi kegiatan ekonomi dengan harapan pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak – hak dan kepentingan masyarakat.
Sunaryati Hartono mengatakan bahwa hukum ekonomi adalah penjabaran ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial sehingga hukum tersebut mempunyai dua aspek berikut.
a. Aspek pengaturan usaha – usaha pembangunan ekonomi.
b. Aspek pengaturan usaha – usaha pembangunan hasil dan pembangunan ekonomi secara merata di seluruh lapisan masyarakat.

Hukum ekonomi Indonesia dibedakan menjadi 2, yaitu :
1. Hukum Ekonomi Sosial
Hukum ekonomi sosial adalah yang menyangkut peraturan pemikiran hukum mengenai cara – cara pembegian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata dalam HAM manusia Indonesia.

2. Hukum Ekonomi Pembangunan
Hukum ekonomi pembangunan adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara – cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.

Namun ruang lingkup hukum ekonomi tidak dapat diaplikasikan sebagai satu bagian dari salah satu cabang ilmu hukum, melainkan merupakan kajian secara interdisipliner dan multidimensional.
Atas dasar itu, hukum ekonomi menjadi tersebar dalam pelbagai peraturan undang – undang yang bersumber pada pancasila dan UUD 1945.
Sementara itu, hukum ekonomi menganut azas, sebagi berikut :
1. Azas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan dalam perikehidupan.
2. Azas hukum.
3. Azas kemandirian.
4. Azas Keuangan

5. Azas keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan TME.
6. Azas manfaat.
7. Azas demokrasi pancasila.

Dengan demikian, dalam era globalisasi membuat dunia menjadi satu sehingga batas – batas Negara dalam pengertian ekonomi dan hukum menjadi kabur. Oleh karena itu, pertimbangan tentang apa yang berkembang secara internasional menjadi begitu penting untuk dijadikan dasar – dasar hukum ekonomi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar