Cari Blog Ini

Rabu, 07 Desember 2011

Tugas khusus 2.1 Ekonomi koperasi

Nama : Adam Meiheldy
Npm : 27210055



Pengertian SHU (Sisa Hasil Usaha) dan Perumusannya

Berikut ini diuraikan secara kompleks arti dari sisa hasil usaha dalam koperasi atau yang lebih dikenal dengan (SHU) koperasi. SHU Koperasi adalah sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue ) atau biasa dilambangkan (TR) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost) dengan lambang (TC) dalam satu tahun waktu. Lebih lanjut pembahasan mengenai pengertian koperasi bila ditinjau menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:
• SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, 
  penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
• SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan 
  oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian  
  dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
• Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
• Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat 
  Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
• Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan 
  transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
• Semakin besar transaksi(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang 
  akan diterima.
 Dalam proses penghitungannya, nilai SHU anggota dapat dilakukan apabila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut:
1. SHU total kopersi pada satu tahun buku
2. bagian (persentase) SHU anggota
3. total simpanan seluruh anggota
4. total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5. jumlah simpanan per anggota
6. omzet atau volume usaha per anggota
7. bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8. bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.

  Rumus Pembagian SHU

  MenurutUU No. 25/1992 pasal5 ayat1
• Mengatakan bahwa“pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal 
  yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap 
  koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
• Didalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%,    
  jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, danasosial 5%,  
  danapembangunanlingkungan 5%.
• Tidak semua komponen diatas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan 
  anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.

Perumusan :
SHU = JUA + JMA, dimana
SHU = Va/Vuk . JUA + Sa/Tms . JMA
Dengan keterangan sebagai berikut :
SHU : sisa hasil usaha
JUA : jasa usaha anggota
JMA : jasa modal sendiri
Tms : total modal sendiri
Va : volume anggota
Vak : volume usaha total kepuasan
Sa : jumlah simpanan anggota

Contoh kasus Sisa Hasil Usaha (SHU)

Contoh Kasus SHU 1.Koperasi "Maju Jaya" yang jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib anggotanya sebesar Rp 100.000.000,- menyajikan perhitungan laba rugi singkat pada 31 Desember 2001 sebagai berikut :
• Penjualan Rp 460.000.000,-
• Harga Pokok Penjualan Rp 400.000.000,-
• Laba Kotor Rp 60.000.000,-
• Biaya Usaha Rp 20.000.000,-
• Laba Bersih Rp 40.000.000,-
• Berdasarkan RAT, SHU dibagi sebagai berikut:
- Cadangan Koperasi 40%
- Jasa Anggota 25%
- Jasa Modal 20%
- Jasa Lain-lain 15%
• Buatlah: a. Perhitungan pembagian SHU, b. Jurnal pembagian SHU, c. Perhitungan persentase jasa modal, d. Perhitungan persentase jasa anggota, e. Hitung berapa yang diterima Tuan Yohan (seorang anggota koperasi) jika jumlah simpanan pokok dan simpanan wajibnya Rp 500.000,- dan ia telah berbelanja di koperasi Maju Jaya senilai Rp 920.000,-
• JAWABAN :
a. Perhitungan pembagian SHU : Keterangan SHU Rp 40.000.000, - Cadangan Koperasi 40% Rp 16.000.000, - Jasa Anggota 25% Rp 10.000.000, - Jasa Modal 20% Rp 8.000.000, - Jasa Lain-lain 15% Rp 6.000.000, - Total 100% Rp 40.000.000
b. Jurnal : SHU Rp 40.000.000, - Cadangan Koperasi Rp 16.000.000, - Jasa Anggota Rp 10.000.000, - Jasa Modal Rp 8.000.000, - Jasa Lain-lain Rp 6.000.000,-
c. Persentase jasa modal : (Bagian SHU untuk jasa modal : Total modal) x 100% = (Rp 8.000.000 : Rp 100.000.00) x 100% = 8% Keterangan: - Modal koperasi terdiri dari simpanan pokok dan simpanan wajib . - Simpanan sukarela tidak termasuk modal tetapi utang .
d. Persentase jasa anggota : (Bagian SHU untuk jasa anggota : Total Penjualan Koperasi)x 100% = (Rp 10.000.000,- : Rp 460.000.000,-) x 100% = 2,17% Keterangan: - perhitungan di atas adalah untuk koperasi konsumsi . - untuk koperasi simpan pinjam, total penjualan diganti dengan total pinjaman. e. Yang diterima Tuan Yohan: - jasa modal = (Bagian SHU untuk jasa modal : Total modal) x Modal Tuan Yohan = (Rp 8.000.000,- : Rp 100.000.000,-) x Rpo 500.000,- = Rp 40.000,- - jasa anggota = (Bagian SHU untuk jasa anggota : Total Penjualan Koperasi)x Pembelian Tuan Yohan = (Rp 10.000.000,- : Rp 460.000.000,-) x Rp 920.000,- = Rp 20.000,- • Jadi yang diterima Tuan Yohan adalah Rp 40.000,- + Rp 20.000,- = Rp 60.000,-


sumber : http://ahim.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/9895/BAB+5.+SHU.ppt
              http://luvmymomzz.blogspot.com/2010/10/contoh-kasus-sisa-hasil-usaha-shu.html