Cari Blog Ini

Jumat, 28 Oktober 2011

Pengertian Ekonomi Koperasi

TUGAS KHUSUS 
Nama           : Adam Meiheldy
Kelas           : 2EB17
NPM           : 27210055
Nama Dosen : Yunni Yuniawaty


Pengertian Ekonomi Koperasi


A. Asal Kata Koperasi

Berasal dari bahasa Inggris: co-operation, cooperative, atau bahasa Latin: coopere, atau dalam bahasa Belanda: cooperatie, cooperatieve, yang kurang lebih berarti bekerja bersama-sama, atau kerja sama, atau usaha bersama atau yang bersifat kerja sama. Kata koperasi tersebut dalam bahasa Indonesia sebelum tahun 1958, dikenal dengan ejaan kooperasi (dengan dua 'o'), tetapi selanjutnya berdasarkan Undang-undang Nomor 79 Tahun 1958 kooperasi telah diubah menjadi koperasi (dengan satu o), demikian seterusnya hingga sampai sekarang.

B. Sejarah Koperasi
Menurut Drs. Muhammad Hatta (Bapak Koperasi Indonesia) koperasi adalah lembaga ekonomi yang sangat cocok di Indonesia karena sifat masyarakat yang kekeluargaan. Koperasi dikenalkan di Indonesia oleh R. Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Dia mendirikan koperasi kredit dengan tujuan membantu rakyatnya yang terjerat hutang dengan rentenir. Koperasi tersebut lalu berkembang pesat dan akhirnya ditiru oleh Boedi Oetomo dan SDI. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat. Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di
Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Kemudian, melalui perjuangan yang cukup panjang pada tahun 1927 keluar peraturan tentang “Perkumpulan Koperasi Bumi Putera” No. 91 tahun 1927. Melalui peraturan tersebut maka izin mendirikan koperasi di perlonggar. Kongres koperasi 1 diselenggarakan atas dorongan Bung Hatta pada tanggal 12 Juli 1947 di Tasikmalaya.

Keputusan penting dalam kongres I antara lain :
a)Mendirikan Sentral Organisasi Koperasi Rakyat (SOKRI) yang berkedudukan di Tasikmalaya.
b)Mengajukan berdirinya “Koperasi Desa” dalam rangka mengatur perekonomian pedesaan.
c)Menetapkan tanggal 12 Juli sebagai hari koperasi.

Pada bulan Juli 1953 diadakan kongres koperasi ke II di Bandung keputusan penting dalam kongres
tersebut adalah :
a)Mengangkat Bung Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia.
b)SOKRI di ubah menjadi Dewan Koeprasi Indonesia.

Pada bulan September 1956 diadakan Kongres Koperasi ke III di Jakarta keputusan penting yang dihasilkan dalam kongres tersebut antara lain :
a)Penyempurnaan Organisasi Gerakan Koperasi.
b) Menghimpun bahan untuk undang-undang perkoperasian.

      C. Definisi Koperasi
  • Dr. Fay (1980) 
Koperasi adalah suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan dari sendiri sedemikian rupa, sehingga masing-masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan pemanfaatan mereka terhadap organisasi.  
  • R.M Margono Djojohadikoesoemo 
Koperasi adalah perkumpulan manusia seorang-seoarang yang dengan sukanya sendiri hendak bekerja sama untuk memajukan ekonominya.
  • Prof. R.S. Soeriaatmadja
Koperasi adalah suatu badan usaha yang secara sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang adalah juga pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas dasar nir laba atau dasar biaya.
  • Dr. G Mladenata
Koperasi adalah terdiri atas produsen-produsen kecil yang tergabung secara sukarela untuk mencapai tujuan bersama dengan saling tukar jasa secara kolektif dan menanggung resiko bersama dengan mengerjakan sumber-sumber yang disumbangkan oleh anggota.
  • Drs. A. Chaniago 
Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang member kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha, untuk mempertinggi kesejahteraan para anggotanya. 
  • Calvert 
Koperasi adalah organisasi orang-orang yang hasratnya dilakukan sebagai manusia atas dasar kesamaan untuk mencapai tujuan.
  • D.e .taylor
Koperasi merupakan kumpulan orang orang yang bersifat sosial dalam rangka pemenuhankebutuhan hidup sehari hari.
  • Dr margareth
Koperasi adalah suatu bentuk kerjasama yang didalmnya tersirat unsur unsur tolong menolong
  • Dr moh hatta
Koperasi adalah suatu bentuk usaha yang sifatnya tolong menolong terutama dalam menjalankan kesejahteraan anggota anggotanya.

Dari berbagai definisi yang ada mengenai koperasi, terdapat hal-hal yang
menyatukan pengertian tentang koperasi, antara lain yaitu:
    a. Koperasi adalah perkumpulan orang-orang yang mempunyai kebutuhan dan
        kepentingan ekonomi yang sama, yang ingin dipenuhi secara bersama melaui
        pembentukan perusahaan bersama yang dikelola dan diawasi secara demokratis;
    b. Koperasi adalah perusahaan, di mana orang-orang berkumpul tidak untuk
        menyatukan modal atau uang, melainkan sebagai akibat adanya kesamaan
        kebutuhan dan kepentingan ekonomi;
    c. Koperasi adalah perusahaan yang hams memberi pelayanan ekonomi kepada
       anggota.

D. Fungsi dan Peranan Koperasi
  •  Fungsi Koperasi
             1. Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian indonesia
             2. Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi indonesia
             3. Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara indonesia
             4. Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi
  • Peran Koperasi
             1. Meningkatkan tarah hidup sederhana masyarakat indonesia
             2. Mengembangkan demokrasi ekonomi di indonesia
             3. Mewujudkan pendapatan masyarakat yang adil dan merata

E. Jenis-jenis Koperasi

Koperasi secara umum dapat dikelompokkan menjadi koperasi konsumen, koperasi produsen dan koperasi kredit (jasa keuangan). Koperasi dapat pula dikelompokkan berdasarkan sektor usahanya.
  1. Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman. 
  2. Koperasi Konsumen adalah koperasi beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatannya jual beli menjual barang konsumsi. 
  3. Koperasi Produsen adalah koperasi beranggotakan para pengusaha kecil menengah(UKM) dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya. 
  4. Koperasi Pemasaran adalah koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk/jasa koperasinya atau anggotanya. 
Koperasi Jasa adalah koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar